A.
DEFINSI NAPZA
NARKOTIKA :
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah:
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
PSIKOTROPIKA :
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah :
zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2. Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3. Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
ZAT ADIKTIF LAINNYA :
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan
/ zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1.
Minuman
Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan
saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari
dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau
Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3
golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai
minuman anggur )
c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky,
Vodca, Manson House, Johny Walker ).
2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung
nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat,
pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari
upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk
penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
B. PENYALAHGUNAAN
NAPZA
Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering
disalahgunakan adalah :
1. Opiada, terdapat 3 golonagan besar :
a.
Opioda
alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
b.
Opioda
semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
c.
Opioda
sintetik : Metadon.
Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin,
brown sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak
murni berwarna putih keabuan.
Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi
morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali
melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih
kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh
dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi,
penderita cancer.
Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang
kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan
pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai
keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka
merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2. KOKAIN :
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit
dan lebih mudah larut
Nama
jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara
pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus
diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan
menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan
tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada
sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek
pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah
percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3. KANABIS :
Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish,
marijuana, grass, bhang.
Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis
indica.
Cara penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan
menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai
cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi,
selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4. AMPHETAMINE :
Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.
Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan
keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan
yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Ada 2 jenis Amphetamine :
a.
MDMA (
methylene dioxy methamphetamine )
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b.
Metamphetamine
ice
Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium
foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang
dirancang khusus ( boong ).
5. LSD ( Lysergic Acid ).
Bentuk : biasa didapatkan dalam bentuk kertas
berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan
gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
Cara penggunaan : meletakan LSD pada permukaan
lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12
jam.
Efek rasa : terjadi halusinasi tempat, warna, dan
waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama
– lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6. SEDATIF – HIPNOTIK ( BENZODIAZEPIN ) :
Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang )
dan hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG,
Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau
dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada
pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7. SOLVENT / INHALASI :
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup.
Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning,
Uap bensin.
Biasanya digunakan dengan cara coba – coba oleh
anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar,
halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
8. ALKOHOL :
Merupakan zat psikoaktif yang sering digunakan
manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari
buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %,
setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang
lebih tinggi, bahkan 100 %.
Nama jalanan : booze, drink.
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan
kesadaran
C.
PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN
Penyalahguanaan adalah : penggunaan salah satu
atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis,
sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi
sosial.
Ketergatungan adalah : keadaan dimana telah
terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NAPZA
yang makin bertambah ( toleransi ), apabila pemakaiannya dikurangi atau
diberhentikan akan timbul gejala putus obat (
withdrawal symptom ).
D.
PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyebabnya sangatlah kompleks akibat interaksi
berbagai faktor :
1.
Faktor
individual :
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada
remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat.
Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA:
a. Cenderung memberontak
b. Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
c. Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d. Kurang percaya diri
e. Mudah kecewa, agresif dan destruktif
f. Murung, pemalu, pendiam
g. Merasa bosan dan jenuh
h. Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan
i. Keinginan untuk mencoba yang sedang mode
j. Kemampuan komunikasi yang rendah
k. Putus sekolah
l. Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
2.
Faktor
Lingkungan :
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan
lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun
masyarakat.
Lingkungan Keluarga :
a. Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
b. Hubungan kurang harmonis
c. Orang tua yang bercerai, kawin lagi
d. Orang tua terlampau sibuk, acuh
e. Orang tua otoriter
f. Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
g. Kurangnya kehidupan beragama.
3.
Lingkungan
Sekolah :
a.
Sekolah
yang kurang disiplin
b.
Sekolah
terletak dekat tempat hiburan
c.
Sekolah
yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara
kreatif dan positif
d.
Adanya
murid pengguna NAPZA.
4.
Lingkungan
Teman Sebaya :
a.
Berteman
dengan penyalahguna
b.
Tekanan
atau ancaman dari teman.
5.
Lingkungan
Masyrakat / Sosial :
a.
Lemahnya
penegak hukum
b. Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang
mendukung.
E. GEJALA
KLINIS PENYALAHGUNAAN NAPZA :
- Perubahan Fisik :
1.
Pada saat
menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo ( cadel ), apatis ( acuh tak
acuh ), mengantuk, agresif.
2.
Bila terjadi
kelebihan dosis ( Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat,
kulit teraba dingin, bahkan meninggal.
3.
Saat sedang
ketagihan ( Sakau ) : mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa
sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
4.
Pengaruh jangka
panjang : penampilan tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan
kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan pada lengan.
- Perubahan sikap dan perilaku :
1.
Prestasi di
sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas,
kurang bertanggung jawab.
2.
Pola tidur
berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat
kerja.
3.
Sering berpergian
sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin.
4.
Sering mengurung
diri, berlama – lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga
yang lain.
5.
Sering mendapat
telpon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain.
6.
Sering berbohong,
minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya,
mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri,
terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi.
7.
Sering bersikap
emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan pencurigaan, tertutup
dan penuh rahasia.
F.
PENGARUH PENYALAHGUNAAN NAPZA
NAPZA berpengaruh pada tubuh manusia dan
lingkungannya :
1.
Komplikasi
Medik
1)
Penyakit Menular
Seksual ( PMS ) dan HIV / AIDS.
Para pengguna NAPZA dikenal dengan perilaku seks
resiko tinggi, mereka mau melakukan hubungan seksual demi mendapatkan zat atau
uang untuk membeli zat. Penyakit Menular Seksual yang terjadi adalah : kencing
nanah ( GO ), raja singa ( Siphilis ) dll. Dan juga pengguna NAPZA yang
mengunakan jarum suntik secara bersama – sama membuat angka penularan HIV /
AIDS semakin meningkat. Penyakit HIV / AIDS menular melalui jarum suntik dan
hubungan seksual, selain melalui tranfusi darah dan penularan dari ibu ke janin.
2)
Sistem Reproduksi
: sering terjadi kemandulan.
3)
Kulit : terdapat
bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka
sering menggunakan baju lengan panjang.
4)
Komplikasi pada
kehamilan :
- Ibu : anemia, infeksi vagina, hepatitis, AIDS.
- Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi
lahir mati
- Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat
bayi rendah.
2.
Dampak Sosial
:
1) Di Lingkungan Keluarga
§
Suasana nyaman
dan tentram dalam keluarga terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah
tersinggung.
§
Orang tua resah
karena barang berharga sering hilang.
§
Perilaku
menyimpang / asosial anak ( berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan
§
Putus sekolah
atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, sehingga
merusak kehidupan keluarga, kesulitan keuangan.
§
Orang tua menjadi
putus asa karena pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan dan
rehabilitasi.
2)
Di Lingkungan
Sekolah :
§ Merusak disiplin dan motivasi belajar.
§ Meningkatnya tindak kenakalan, membolos, tawuran pelajar.
§
Mempengaruhi
peningkatan penyalahguanaan diantara sesama teman sebaya.
3)
Di Lingkungan
Masyarakat :
§ Tercipta pasar gelap antara pengedar dan bandar yang mencari pengguna / mangsanya.
§ Pengedar atau bandar menggunakan perantara remaja atau siswa yang telah menjadi ketergantungan.
§ Meningkatnya kejahatan di masyarakat : perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat menjadi resah.
§
Meningkatnya
kecelakaan.
G. UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NAPZA :
Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
1.
Pencegahan primer
Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia
dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi
dengan baik.
2.
Pencegahan
Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
3.
Pencegahan
Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.
Yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga untuk
mencegah penyalahgunaan NAPZA
1)
Mengasuh anak dengan baik
2)
Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
3)
Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4)
Orang tua menjadi contoh yang baik.
Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang
tidak baik bagi anak.
5)
Kembangkan komunikasi yang baik
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur,
mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
6)
Memperkuat kehidupan beragama.
Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan,
melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari –
hari.
7)
Orang tua
memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak
Upaya untuk mencegah peredaran NAPZA di sekolah :
§ Razia dengan cara sidak
§ Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah
§ Melarang siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin guru
§ Membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.
§
Meningkatkan
pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan pulang sekolah.